:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1732943/original/003244500_1507458822-20171008-Tes-CPNS-Kementerian-Kelautan-dan-Perikanan-Tallo-1.jpg)
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani, rohani dan bebas tato/tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali tindik/bekas tindik di telinga untuk wanita atau disebabkan oleh ketentuan agama atau adat, yang dinyatakan dalam Surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masihberlaku (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, yang dinyatakan dalam Surat keterangan bebas narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
9. Merupakan lulusan Sarjana (S1) dengan kriteria sebagai berikut:
a. Kategori Cumlaude:
1) Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri
- Memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan pujian dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijasah atautranskrip nilai;
- Menyertakan bukti akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus, dapat berupa copy SK akreditasi atau Surat Keterangan akreditasi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi atau hasil cetakan (screen capture) halaman direktori hasil akreditasi pada website BAN-PT.
2) Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
- Memperoleh surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan penyetaraan nilai IPK dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- Menyertakan surat keterangan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude/dengan pujian.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2QI8BqQ
No comments:
Post a Comment