Pages

Wednesday, October 24, 2018

Imbalan Rp 60 Ribu, Sopir Angkot Tasikmalaya Pasang Stiker Wajah Caleg

Liputan6.com, Tasikmalaya - Panwaslu Kota Tasikmalaya bersama Dinas Perhubungan (Dshub) merazia angkutan kota yang memasang gambar calon legislatif.

Mereka menghentikan semua angkotan kota yang diketahui memasang stiker bergambar calon di kaca mobilnya.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (24/10/2018), para sopir hanya bisa terdiam saat stiker dicopot paksa oleh petugas. Mereka mengaku tidak mengetahui aturan yang berlaku. Mereka mengatakan mendapatkan imbalan Rp 60 ribu untuk pemasangan stiker selama masa kampanye.

Pemasangan stiker caleg di mobil angkutan umum dinilai menyalahi aturan Pasal 51 Ayat 2 Huruf D Peraturan KPU no.23/2018/ tentang pemasangan alat peraga. (Rio Audhitama Sihombing) 

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2PhswyR

No comments:

Post a Comment