Pages

Wednesday, November 21, 2018

Ada Aturan Baru, Cek Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2018!

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB) akhirnya mengeluarkan peraturan menteri (Permen) terbaru pada Rabu (21/11/2018), perihal masalah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Aturan tersebut berisi ketentuan siapa saja yang bisa ikut tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berdasarkan nilai ambang batas terbaru.

Berdasarkan Pasal 4 aturan ini, ketentuan baru ini diberlakukan apabila, pertama, tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Kemudian, belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peraturan Menteri PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, berikut nilai ambang batas terbaru tes SKD

a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 

b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 

c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 

d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 

e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 

f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 

g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220

Sebelumnya, Ombudsman juga telah memastikan aturan terkait tes SKD ini tidak melanggar hukum. Pihak Kempan RB juga berjanji aturan ini tidak merugikan peserta yang sudah lolos berdasarkan aturan sebelumnya.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2DBLABv

No comments:

Post a Comment