Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meningkatkan pengawasan terhadap industri asuransi di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian gagal bayar klaim oleh asuransi.
Ketua Dewan Komisioner (OJK), Wimboh Santoso, menuturkan OJK akan meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan laporan terhadap perusahaan asuransi.
"Pengawasannya tentu akan kami perbaiki, seperti ketentuan-ketentuannya," kata Wimboh di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin 29 Oktober 2018.
Wimboh mengatakan, nantinya pengawasan perusahaan asuransi ini akan mengadopsi pengawasan seperti perbankan sehingga lebih detail dan lebih jelas.
"Perbankan benchmark-nya perbankan. Kita akan awasi seperti perbankan," tegas Wimboh.
"Analisisnya harus lebih dalam. Laporannya harus kita review dan lebih sering. Kalau perlu kita (OJK) akan datangi lebih sering perusahaanya," tambah dia.
Diketahui, beberapa perusahaan asuransi di Indonesia memang pernah mengalami gagal bayar klaim. Misalnya asuransi badan usaha milik negara (BUMN) Asuransi Jiwasraya yang beberapa waktu lalu pembayaran klaimnya mandek. Selain itu, ada juga Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang macet dalam pembayaran klaim.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment