:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2411964/original/019785800_1542624021-20181119-Baiq-Nuril-1.jpg)
Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, kasus Ibu Nuril mencederai rasa keadilan di masyarakat, dan mendesak agar Ibu Nuril dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Dia merekam semua itu kan supaya terhindar dari fitnah. Dia punya anak yang masih menyusu, punya suami. Atasannya yang selalu menggoda, kok malah Bu Nuril yang dihukum. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Cak Imin.
Sementara, melalui akun twitter Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) @Kemkominfo, ahli UU ITE Kemkominfo menegaskan tidak ada unsur pidana ITE di kasus Ibu Nuril.
"Menkominfo Rudiantara sangat paham kasus ini. 18 bulan lalu, ia tugaskan Ahli UU ITE untuk sampaikan keterangan ahli di sidang PN. Ahli Kemkominfo menegaskan tidak ada unsur pidana ITE di kasus Ibu Nuril," tulis Kemkominfo.
Atas keganjilan ini, Komisi Yudisial (KY) meminta ada pihak yang melapor jika ada pelanggaran etik hakim yang memvonis Baiq Nuril.
"Pelanggaran kode etik (misal ada dugaan), bisa itu dilaporkan ke KY tapi sejauh ini saya belum tahu sudah laporan atau belum," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada.
Menurut Aidul, laporan ke KY bisa dilakukan siapa saja, mulai dari yang terkait atau pun masyarakat sipil yang menemukan dugaan pelanggaran.
"Bila itu aspek kode etik bisa saja ke KY, termasuk di dalamnya unprofesional conduct dari MA, jadi sipil bisa melaporkan ke kami," jelas dia.
Lebih jauh, Aidul mengatakan bila posisi Baiq Nuril saat ini tengah dalam proses Peninjauan Kembali (PK). Artinya, terdapat aspek teknis yudisial yang harus diupayakan lewat PK.
"Kalau aspek teknis Yudisial itu misalnya kesalahan proses pengambilan, proses hukum apalagi ini dilakukan MA, itu memang harus dilakukan upaya hukum nama lainya kan Peninjauan Kembali, karena prinsip berlaku adalah prinsip Res Judicata, putusan berlaku itu, adalah selama belum ada yang mengoreksi, masih kita anggap benar," pungkas Aidul.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2FAR2Y3
No comments:
Post a Comment