Pages

Wednesday, November 7, 2018

Kasus Suap Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Kembalikan Rp 3 M ke KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin telah mengembalikkan Rp 3 miliar. Neneng mengaku uang yang dikembalikan itu merupakan jumlah yang diterimanya terkait izin proyek pembangunan Meikarta.

"Yang bersangkutan telah mengembalikan uang pada KPK sekitar Rp 3 miliar. Jumlah itu merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima yang bersangkutan terkait perizinan proyek Meikarta. Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya," kata Jurur Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/11/2018).

Selain Neneng, kata Febri, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi juga telah mengembalikan uang sejumlah Sin$ 90 ribu, yang diterimanya sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Oktober 2018 lalu.

Febri mengingatkan, agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Lippo Group bersikap kooperatif dalam proses hukum dugaan suap proyek Meikarta ini. Febri meminta para pihak yang terkait perkara ini tak menyembunyikan informasi yang diketahui.

"Sikap kooperatif tersebut akan lebih membantu dan meringankan baik bagi perorangan ataupun korporasi," ujar dia.

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2OA9dws

No comments:

Post a Comment