Liputan6.com, Jakarta - Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan keterlibatan Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta.
"Kami memandang yang bersangkutan (Eka Supria Atmaja) mengetahui beberapa rangkaian dari proses perijinan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).
Penyidik KPK hari ini memeriksa Eka Supria Atmaja untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Syahputra. Febri mengatakan, lembaga antirasuah mengonfirmasi sejauh mana pengetahuan Eka seputar perizinan proyek Meikarta. Termasuk rekomendasi Eka soal perizinan proyek tersebut.
"Yang dimaksud adalah rekomendasi-rekomendasi sebelum IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terbit. Itu yang perlu kami dalami," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2OVzXHU
No comments:
Post a Comment