Pages

Wednesday, November 21, 2018

LPSK Beri Bantuan Perlindungan pada Baiq Nuril

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan bantuan hukum kepada terpidana kasus perekaman percakapan mesum, Baiq Nuril. Hal itu, dilakukan LPSK dalam upaya proaktif melindungi Baiq Nuril.

Bantuan itu diberikan juga secara simbolis melalui penandatanganan surat permohonan.

"Kami akan tawarkan perlindungan pada Bu Baiq Nuril, dalam perspektif kami ini upaya proaktif agar bisa yakinkan pada Nuril, kita akan berikan perlindungan agar proses hukum berjalan semestinya," kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).

Selain itu, Hasto juga mengusulkan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sebab banyak masyarakat yang terjerat dengan undang-undang tersebut.

"Orang yang manfaatkan UU ini 35 persen pejabat negara, 29 persen profesional. Itu yg manfaatkan ITE dalam proses hukum. Yang jadi korban jumlah paling banyak orang awam. Artinya UU ITE justru beri fasilitasi pada elite masyarakat yang melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan ITE ini," ungkapya.

"LPSK dorong kita bersama-sama agar Baleg DPR pikirkan revisi UU ini. Karena UU ini ternyata dari sisi masyarakat kita saya kira belum banyak dipahami masyarakat, literasi masyarakat kita yang banyak masih sangat kurang pahami UU ITE," sambungnya.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2DPksA1

No comments:

Post a Comment