Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menuntut hukuman tinggi terhadap mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Ferry Suando Tanuray Kaban. Sebab, Ferry Suando masih buron.
"Tuntutan terhadap pelaku yang tidak kooperatif dan melarikan diri kami pastikan akan lebih tinggi dibanding pelaku lain yang kooperatif. Perlu diingat ancaman pidana untuk penerimaan suap adalah 4-20 tahun penjara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Dia mengatakan, KPK sudah mencari keberadaan Ferry. Salah satunya dengan mendatangi keluarga. Namun, keluarga Ferry menyatakan sudah tak pernah berkomunikasi dengan tersangka penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu.
"Kami perlu mengingatkan, jika ada pihak-pihak tertentu yang menyembunyikan informasi dan keberadaan seorang DPO atau memberikan keterangan palsu terkait hal tersebut maka ada resiko pidana untuk perbuatan itu, yaitu di Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun hingga 12 tahun," kata Febri.
Menurut dia, tak ada gunanya bagi Ferry melarikan diri dari proses hukum. Sebab, setiap tersangka yang mencoba menghindar lambat laun akan ditangkap oleh KPK.
"KPK terus melakukan pencarian keberadaan tersangka dengan bantuan Polri dan masyarakat setempat. Justru jika FST (Ferry) terus melarikan diri maka hal tersebut akan menjadi beban bagi dirinya sendiri dan juga keluarga. Sehingga kami ingatkan kembali agar yang bersangkutan koperatif dan menyerahkan diri pada KPK," ujar Febri.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2ArUoqz
No comments:
Post a Comment