Pages

Tuesday, November 27, 2018

Menkumham Minta KPK Segera Siapkan Draft Revisi UU Tipikor

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly akan mengkaji usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Yasonna menilai perubahan UU Tipikor memang penting sehingga secaparnya perlu dikaji.

"Kita memahami betul, bahwa urgensinya kan ini, yang pertama tadi disampaikan perampasan aset, ini sangat penting," ujar Yasonna di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).

Yasonna memastikan, usulan KPK soal delapan rekomendasi hasil review implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) akan dipertimbangkan masuk dalam revisi UU Tipikor. Salah satunya soal penindakan di sektor swasta serta pelibatan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

"Kami dari pemerintah akan siap, tadi sudah kita sampaikan supaya tidak ada dari pihak-pihak yang lain," kaya Yasonna.

Yasonna menyebut pihaknya secepatnya akan membuat rancangan undang-undang untuk dimasukkan dalam program legilasi nasional. Dia pun meminta agar KPK segera menyiapkan draft revisi UU Tipikor.

"Komisi III juga sudah respons, yang perlu sekarang kita buat time table dari KPK dan kita semua," terangnya.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2KBITBn

No comments:

Post a Comment