Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menolak penerapan peraturan walikota (Perwali) yang melarang penggunaan kantong plastik di toko-toko ritel modern. Ada aturan ini dinilai akan semakin menekan bisnis ritel.
Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey mengatakan, sejak beberapa tahun lalu, pengusaha ritel mendukung penuh upaya pemerintah dalam mengurangi sampah plastik. Salah satunya dengan uji coba penggunaan kantong plastik berbayar.
"Kebijakan pengurangan kantong plastik didukung Aprindo. Pengurangan yang dilakukan pemerintah dan Pemda yang berwenang untuk mengurangi sampah, kita dukung. Bagaimana membuat negeri ini memiliki program sampah plastik," ujar dia di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu 21 November 2018.
Namun, lanjut Roy, jika aturan tersebut langsung melarang penggunaan kantong plastik di toko ritel, pengusaha merasa keberatan. Sebab, pelarangan ini dikhawatirkan akan berdampak pada minat masyarakat untuk berbelanja di toko-toko ritel modern.
"Tapi ada yang tidak kita sepakati yaitu kata-kata pelarangan. Ini beda dengan pengurangan. Kalau pelarangan, maka mereka (konsumen) akan kecewa bahkan tidak jadi belanja. Atau mereka harus menenteng-neteng belanjaanya. Kalau barangnya tidak etis untuk ditenteng (tanpa kantong plastik), itu akan menimbulkan masalah," ujar dia.
Oleh sebab itu, Roy meminta Pemda, khususnya kabupaten/kota untuk tidak melarang penggunaan kantong plastik di toko-toko ritel. Jika memang pemda ingin mengurangi sampah plastik, bisa menggunakan cara lain tanpa merugikan pengusaha dan konsumen.
"Soal pelarangan, tidak pernah ada pelarangan ini (kantong plastik) di bisnis ritel di dunia, yang ada disesuaikan dengan aturan baku. Kalau harus membayar, ya mereka (konsumen) bayar. Tidak masalah," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment