Pages

Saturday, November 24, 2018

Penyandang Disabilitas Mental Perlu Surat Dokter Saat Nyoblos Dinilai Diskriminasi

Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Damayamti mengkritisi aturan penyandang disabilitas mental wajib membawa surat dokter untuk bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu. Menurut dia, hal itu merupakan diskriminasi dan menyalahi aturan perundangan.

"Bahwa itu bentuk diskriminasi, tidak ada persyaratan itu dalam undang-undang manapun, baik UU Pemilu, UU Disabilitas, konfensi internasional yang menyatakan itu," kata Yeni dalam diskusi Jaminan Hak Pemilih Pendang Disabilitas, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).

Yeni menjelaskan, penyandang disabilitas mental bersifat periodik. Artinya, jika sedang terjadi gangguan secara otomatis yang bersangkutan dipastikan tidak akan memberi hak suara ke TPS.

Kendati sebaliknya, bila gangguan tidak terjadi maka penyandang disabilitas mental dapat secara baik untuk memberikan hak politiknya, memilih pasangan yang dikehendakinya secara sadar.

"Penyandang disabiltas mental itu kan sifatnya periodik dan episodik, jadi dalam kondisi relapse posisi mereka sama dengan kondisi demikian (sedang mengalami gangguan) jadi mereka secara otomatis tidak mau datang ke TPS karena kondisinya yang memang lagi memungkinkan, jadi tidak usah ada surat dokter itu," kritik dia.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2S8G911

No comments:

Post a Comment