:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2441166/original/002509100_1542971071-20181123-Presiden-Jokowi-Serahkan-Langsung-1.300-Sertifikat-di-Lampung-Tengah8.jpg)
Untuk saat ini, poster yang berada di dekat sekolah sudah diambil, termasuk di tempat-tempat lain, meskipun masih tersisa satu poster yang terpasang di tiang telepon di tepi Jalan Mayor Kusmanto Kudus.
Berdasarkan data dari Bawaslu Kabupaten Kudus, hasil penertiban selama 9 sampai dengan 10 November 2018, tercatat ada ratusan poster dan baliho kampanye yang melanggar dan diambil petugas, di antaranya 31 baliho yang pemasangannya di dekat lembaga pendidikan dan zona terlarang.
Sementara itu, jumlah poster yang diambil sebanyak 843 poster karena melanggar pemasangan di pohon perindang jalan, dekat tempat pendidikan, tiang listrik, dan zona larangan.
Pelanggaran lainnya, yakni 71 spanduk yang dipasang di pepohonan perindang jalan, tiang listrik, tiang telepon, melintang jalan, dekat lembaga pendidikan, dan zona larangan, sedangkan stiker tercatat ada 35 buah yang pemasangannya di pohon perindang jalan, tiang listrik, tiang telepon, dan di zona larangan.
Berdasarkan aturan dari KPU, disebutkan bahwa zona rapat umum kampanye Pemilu 2019 terdapat 20 lapangan yang diperbolehkan, sedangkan zona pemasangan alat peraga kampanye di sembilan kecamatan diperbolehkan, terkecuali tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.
Lokasi yang dilarang, yakni di ruas-ruas dan trotoar jalan, taman, serta kawasan Simpang Tujuh, kantor pemerintah desa dan halamannya, menara telekomunikasi, serta di jembatan sungai dan jembatan penyeberangan.
Untuk jarak pemasangan APK dari tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan paling sedikit berjarak 10 meter.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2R3mGi1
No comments:
Post a Comment