Pages

Thursday, November 15, 2018

Sarita Abdul Mukti Cabut Tuntutan Hak Asuh Anak, Kenapa?

"Perkara ini kan kalau dilihat dari awal ada banyak tuntutan ya, dengan hadhanah anak, harta, kemudian juga nafkah dan harta bersama. Kemudian memang seiring perjalanan perkara dicabut semua asesor hanya pokok perkara," jelas Jarkasih.

"Dengan adanya pencabutan perkara itu maka yang diperiksa dan diadili oleh hakim yang memutus perkara itu hanya pokok perkara yaitu cerainya saja," sambung sang Humas PA.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2PuBycQ

No comments:

Post a Comment