Sebelumnya, Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana mengatakan, survei tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, survei itu dilakukan dengan cara memetakan risiko terjadinya tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi dalam layanan, pengelembungan anggaran, nepotisme perekrutan pegawai, sampai mengenai rekayasa dalam pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, survei juga menilai pengelolaan anggaran, kasus suap di lembaga, perlakukan terhadap pelapor tindak pidana korupsi dan pengelolaan SDM di lembaga tersebut.
Pada 2017, SPI dilakukan pada 6 kementerian dan lembaga, 15 pemerintah provinsi, 15 pemerintahan kabupaten/kota dan 130 responden internal, eksternal maupun ahli.
Sementara pada 2019, KPK mengundang 34 kementerian, 34 pemerintah provinsi dan 34 pemerintah kabupaten atau kota untuk mengikuti penilaian SPI secara mandiri. Survei ini akan dilakukan bekerja sama dengan BPS.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
No comments:
Post a Comment