:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape.png,20,289,0)/kly-media-production/medias/1787041/original/066403900_1512040525-ArtisNarkoba2.jpg)
Sementara itu pihak MA melalui Kabiro Humas MA, Abdullah, membenarkan bahwa pihak Mahkamah Agung telah menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
"Iya bener itu ada kasasi tolak dengan perbaikan. Ada tolak perbaikan, pidananya jadi 1 tahun 6 bulan,” kata Abdullah saat dihubungi dalam kesempatan berbeda.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2U37XbS
No comments:
Post a Comment