Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka nama-nama anggota dari DPR, DPD, dan DPRD yang patuh memenuhi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2018.
"Agar semua pihak tahu dan publik juga memiliki informasi tambahan, misalnya sebagai dasar untuk memilih siapa calon-calon anggota legislatif yang tepat untuk dipilih pada Pemilu 2019," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).
Menurut Febri, KPK berupaya berkontribusi mewujudkan politik demokrasi yang berintegritas. Dengan nama-nama yang dibuka ke publik, masyarakat dapat menilai siapa pejabat negara yang bertanggung jawab khususnya terkait harta kekayaan.
"Pertama, karena salah satu indikatornya kan adalah keterbukaan dan pelaporan secara benar kekayaannya, sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2I5jeSo
No comments:
Post a Comment