Mahdi menegaskan, pernikahan RS dan SM melanggar Undang-Undang tentang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974.
"Bahwa perkawinan itu harus dicatat dan untuk muslim pencatatannya di KUA, maka kejadian diatas merupakan sebuah pelanggaran," ucapnya.
Dia menyebut, selama ini pihak Kemenag dalam hal ini KUA di tiap Kecamatan dan Dinas terkait sudah masif dalam melakukan sosialisasi.
"Tak ada yang bisa dipersalahkan dalam kasus ini, karena kasus serupa sebenarnya banyak terjadi di seluruh Indonesia, hanya kebetulan di Bantaeng yang ter-blowup," terangnya.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas PMDPPPA Bantaeng, Syamsuniar Malik mengungkapkan bahwa kasus pernikahan dini ini sebenarnya pernah ia tangani empat bulan lalu.
"Orangtuanya saat itu berjanji akan tunda pernikahan," kata Syamsuniar.
Dia pun mengaku kaget saat mendengar pernikahan RS dan MA. Apalagi pernikahan mereka tanpa sepengetahuan pemerintah setempat, termasuk KUA dan Kelurahan.
"Mereka nikahkan tanpa melaporkan ke KUA karena sudah tau bahwa akan ditolak, makanya ambil jalan pintas," ujar dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
No comments:
Post a Comment