Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi membatasi impor kendaraan mewah. Hal tersebut, dilakukan dengan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari 7,5 persen menjadi 10 persen, dan menyamaratakan bea masuk sebesar 50 persen.
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) antara 10 sampai 125 persen. Dengan adanya rincian tarif tersebut, maka total biaya yang dikeluarkan apabila mengimpor mobil sebesar 190 persen dari harga mobil.
Untuk pembatasan mobil impor ini, memang bakal dirasakan langsung dampaknya oleh perusahaan kendaraan mewah. Namun, pemerintah ternyata juga menyenggol pabrikan yang memang masih doyan melakukan impor, dan salah satunya Suzuki.
Melihat data ekspor PT Suzuki Indomobil Motor (SIM) selaku produsen kendaraan (mobil dan motor) Suzuki di Indonesia, selama semester pertama 2018 memang mengalami peningkatan 11 persen. Secara angka, pabrikan berlambang huruf S ini mengirim 31.759 unit kendaraan ke negara lain.
Namun, untuk data impor Suzuki sepanjang semester pertama tahun ini juga naik. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan bermotor Indonesia (Gaikindo), impor Susuki dalam enam bulan pertama tahun ini mencapai 15.353 unit, dan naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 9.935 unit.
Dijelaskan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, Suzuki memang sudah berkomitmen untuk terus meningkatkan ekspor dibanding impornya.
"Sudah dibicarakan ke Suzuki, dan respon Suzuki pertama kali memang dia akan melakukan dan meningkatkan ekspor. Mudah-mudahan, nanti pada saatnya bisa seperti ini (Toyota)," jelas Putu saat ditemui di Tanjung Priok, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2N2p9LV
No comments:
Post a Comment