Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Dua tersangka itu adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
"Para tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin proyek Meikarta mulai akan diperiksa hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka yang lain," ujar Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi, Senin (22/10/2018).
Proyek Meikarta adalah proyek milik perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2CwKBlF
No comments:
Post a Comment