Menteri Susi lewat pernyataan persnya kepada media mengaku geram dengan pernyataan Sandiaga saat berkampanye di pusat pengalengan ikan di Indramayu, Jawa Barat. Sandi berjanji mempermudah izin nelayan--yang menurut pengakuan mereka dipersulit pemerintah.
Susi, yang mengetahui hal tersebut, langsung meluruskan. Menurut dia, tidak ada izin bagi nelayan dalam mencari ikan yang dipersulit.
"Saya tegaskan, nelayan yang memiliki kapal berukuran di bawah 10 gross ton (GT) tidak diwajibkan mengurus izin, baik menangkap ikan maupun pelayaran. Kata Pak Sandi, izin akan dipermudah nanti. Saya mau confirm, selama ini KKP tidak pernah menyulitkan izin-izin penangkapan ikan," tutur Menteri Susi di Gedung KKP.
Menteri Susi menerangkan, sejak 7 November 2014, negara sudah membebaskan seluruh nelayan dengan kapal di bawah 10 GT untuk menangkap ikan, tanpa izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kapal yang wajib berizin ke kementerian adalah mereka yang berkapasitas di atas 10 GT. Adapun untuk di atas 30 GT mengurus izin ke pusat.
"Jadi, jangan asal ngomong dulu. Belajar dan baca dulu Undang-Undang Perikanan, baru komentar. Saya tidak suka sektor riil seperti ini dibawa ke ranah politik. Saya marah dan ini sudah diingatkan. Mestinya politikus itu kalau mau buat komentar harus banyak riset dulu," tegas Susi.
Menteri Susi juga mengingatkan pengambil ikan yang menggunakan kapal di atas 10 GT bukanlah nelayan. Sebab, mereka sudah berpenghasilan lebih dari Rp 10 miliar setahun.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment