Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan dirinya dan seluruh pimpinan lembaga antirasuah lainnya sepakat untuk menuntaskan kasus korupsi Bank Century.
"Pimpinan sudah komit, (kasus korupsi Bank Century) ini harus selesai segera. Kita tunggu saja," ujar Saut di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
Dalam penyelidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu, KPK sudah meminta keterangan mantan Wakil Presiden Boediono, Komisaris Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Bahkan KPK juga memeriksa terpidana mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya di Lapas Sukamiskin. Saut mengatakan, putusan pengadilan terhadap Budi Mulya menjadi salah satu alat bukti dalam mengembangkan perkara ini.
"Kita prosesnya sudah pasti ya, mengembangkan putusan yang sudah ada pada Budi Mulya. Itu sudah pasti. Kemudian bagaimana prosesnya penyidik akan lebih tahu," kata Saut.
Dalam putusan tersebut, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.
Budi yang sudah divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, dan Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment