Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) melikuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera dan membayar klaim penjaminan simpanan nasabah. Hal itu dilakukan usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera.
Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho menuturkan, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
LPS akan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujar dia.
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera, Samsu menuturkan, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.
Pada RUPS PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. membubarkan badan hukum bank;
2. membentuk tim likuidasi;
3. menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan
4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Seperti diketahui, OJK mencabut izin usaha BPR Bintang Ekonomi Sejahtera melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-200/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera. PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera yang berlokasi di Jl. Jalur Sutera, Ruko Element Kav.25 BC No.B12, Alam Sutera, Tangerang Selatan, terhitung sejak tanggal 22 November 2018.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2PNnlry
No comments:
Post a Comment