Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi Peraturan OJK (POJK) terkait Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Salah satunya yang akan diatur dalam revisi aturan ini yaitu uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit pemilikan kendaraan bermotor.
Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan, meski nantinya diperbolehkan untuk memberi DP 0 persen, namun perbankan harus tetap melakukan seleksi ketat kepada calon nasabahnya.
"DP 0 persen ini sangat bervariasi, tidak across the board. Silakan bank-bank melakukan judgemental mana nasabah yang dikasih DP 0 persen, mana yang enggak," ujar dia di kawasan GBK, Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Salah satu syarat yang harus dipenuhi, lanjut dia, yaitu soal kemampuan nasabahnya. Hal ini dapat dilihat dari gaji yang diterimanya tiap bulan.
"Kalau nasabahnya ternyata itu adalah nasabah pegawai yang gajinya pasti dan perusahaannya tidak pernah bangkrut. Saya rasa sangat aman," kata dia.
Sementara terkait kekhawatiran akan menambah tingkat kemacetan, Wimboh menyatakan hal tersebut harus dilihat dari sisi pasarnya. Jika nanti sarana transportasi umum sudah semakin maju, dia meyakini masyarakat akan lebih memilih transportasi umum ketimbang kendaraan pribadi.
"Masalah kendaraan ini hal yang lain. Silakan nanti market itu. Otomatis kalau nanti infrastruktur bagus, LRT bagus, MRT bagus, orang sudah enggak mau naik motor lagi (kendaraan pribadi)," tandas dia.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2TNZM0a
No comments:
Post a Comment