Liputan6.com, Jakarta - Polri mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengejek bentuk fisik seseorang atau yang dikenal dengan istilah body shaming melalui media sosial (medsos). Sebab, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman yang tak ringan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, body shaming dikategorikan menjadi dua yakni langsung dan tidak langsung. Kategori tak langsung adalah ketika ejekan fisik tersebut ditransmisikan melalui media sosial yang bisa diakses jutaan orang.
"Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).
Dedi melanjutkan, jika ejekan fisik tersebut dilakukan secara langsung kepada objeknya, maka pelaku bisa dijerat Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Namun jika ejekan fisik dituangkan dalam tulisan tanpa ditransmisikan ke media elektronik, maka bisa dijerat dengan Pasal 311 KUHP.
"Kalau (body shaming) tertulis langsung ditujukan kepada seseorang, kena Pasal 311 KUHP, ancaman hukuman empat tahun," tuturnya.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan, ancaman hukuman body shaming melalui media sosial jauh lebih berat karena dampak yang ditimbulkannya lebih besar. Ejekan yang ditransmisikan melalui media sosial dapat diakses oleh jutaan orang dan jejak digitalnya tidak bisa dihapus.
"Karena kalau secara konvensional hanya diketahui sedikit orang, tidak banyak orang," ucap Dedi.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2QvHGRT
No comments:
Post a Comment