Pages

Thursday, December 13, 2018

Kasus Pembunuhan di Papua, DPR Minta Pemerintah Terbitkan Perpres

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI, untuk mengatasi kasus pembunuhan terhadap 20 orang pekerja Istaka Karya, di Kabupaten Nduga, Papua.

Sebab, kata dia, kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh kelompok kriminal sipil bersenjata (KKSB) ini sudah termasuk dalam tindakan terorisme.

"Kami mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Presiden sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Terorisme yang mengatur pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme," kata Sukamta di Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Dia menjelaskan, jika merujuk pada UU Tindak Pidana Terorisme kejadian di Papua termasuk dalam klasifikasi terorisme. Karena telah menghilangkan banyak nyawa dan perusakan objek vital.

"Perilaku biadab ini tidak bisa dibiarkan. Kita cinta NKRI. Kita ingin bangsa ini tetap utuh. Kita tidak ingin bangsa ini terkoyak oleh gerakan bersenjata apapun termasuk teroris dan separatis," ungkapnya.

Menurut Sukamta, dalam Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang TNI, peran TNI dalam memberantas terorisme ini dimasukkan ke dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Karena itu, ia meminta kepada pemerintah segera menerbitkan Perpres.

"Tindakan mereka jelas separatis dan teroris yang merongrong kedaulatan NKRI. Dan bicara kedaulatan kita mesti benar-benar bergerak cepat dan tegas agar gerakan ini tidak semakin meluas dan berlarut-larut yang bisa menimbulkan korban lagi baik korban dalam arti negara atau warga," ucap Sukamta.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2En80an

No comments:

Post a Comment