Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengacara bernama Sopian Sitepu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penyerobotan lahan dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (30/1/2019).
Dalam kesaksiannya, Sopian mengatakan anak buah Hercules sama sekali tidak melakukan perusakan. Sopian juga membantah bahwa Herluces dan puluhan anak buahnya membawa senjata tajam saat memasuki lahan PT Nila Alam.
"Pada saat itu semua ketawa-tawa di dalam. Yang di bedeng juga ngobrol. Sama sekali tidak ada perusakan. Saya lihat sendiri tidak ada teman-teman membawa senjata tajam dan golok dan lainnya," kata Sopian dalam sidang.
Selain itu, Sopian mengaku dimintai saran untuk memasang pelang di lahan milik PT Nila Alam yang terletak di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat.
Ia juga diminta menyusun draf untuk dituliskan ke pelang tersebut. Dasarnya, karena disodorkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
"Saya berpendapat, putusan kuat jikalau tidak ada putusan lain yang membatalkan putusan tersebut," ucap dia.
"Kemudian Handy Musawan (orang yang menyuruh Hercules menduduki lahan) bilang tidak ada. Saya hadir 12.30 WIB. Tak lama setelah itu Hercules. Kami lihat pelang sudah terpasang. Saya kurang tahu siapa yang masang," ujar dia.
Dalam kesempatan ini, Sopian juga membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Hercules.
"Jadi mohon maaf sekali lagi saya bukan membela saksi. Saya menghormati bang Hercules. Dia punya kehidupan mapan. Saya yakin bukan dia yang melakukan perusakan," kata Sopian.
Majelis Hakim yang mendengar pernyataan tersebut, langsung menegur saksi. "Ini kan kami masih mencari fakta. Saya jamin pastikan kalau ini benar, terdakwa kami bebaskan. Kalau salah ya kami hukum. Karena ini pertanggung jawaban kami sama Tuhan," ucap Hakim.
Didakwa Tiga Pasal
Terdakwa Hercules Rosario Marshal pada sidang sebelumnya didakwa melakukan perusakan terhadap kantor PT Nila Alam.
"Terdakwa diduga melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap Jaksa Penuntut Umum, Anggia Yusran, Rabu 16 Januari 2019 lalu.
Terdakwa juga diduga melakukan, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi segera.
Atas dasar itu Jaksa mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama, melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment