Pages

Monday, May 27, 2019

Tahapan Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, 15 Juni Sidang Perdana

Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 24 Mei 2019.

Gugatan ini dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekapitulasi suara tingkat nasional yang telah dilaksanakan sejak 25 April sampai 22 Mei 2019.

Hasilnya, pasangan 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50%. Sedangkan pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.

Berikut jadwal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pilpres 2019:

22-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres. Pengajuan gugatan ini dapat dilakukan 3 hari setelah penetapan hasil pilpres melalui rekapitulasi oleh KPU.

11 Juni 2019

Registrasi permohonan peserta pilpres yang mengajukan gugatan berupa:

1. Penyampaian akta registrasi perkara konstitusi kepada pemohon.

2. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon

3. Pemberitahuan hari sidang pertama

12 Juni 2019

1. Penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.

2. Penyampaian jawaban termohon dan keterangan pihak terkait terhadap pemohon

14 Juni 2019

MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.

17-21 Juni 2019

MK kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian.

24-27 Juni 2019

Sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim

28 Juni 2019

MK membacakan sidang putusan pilpres.

28-2 Juli 2019

MK menyerahkan salinan putusan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2JGFPq3

No comments:

Post a Comment