Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 24 Mei 2019.
Gugatan ini dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekapitulasi suara tingkat nasional yang telah dilaksanakan sejak 25 April sampai 22 Mei 2019.
Hasilnya, pasangan 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50%. Sedangkan pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
Berikut jadwal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pilpres 2019:
22-24 Mei 2019
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres. Pengajuan gugatan ini dapat dilakukan 3 hari setelah penetapan hasil pilpres melalui rekapitulasi oleh KPU.
11 Juni 2019
Registrasi permohonan peserta pilpres yang mengajukan gugatan berupa:
1. Penyampaian akta registrasi perkara konstitusi kepada pemohon.
2. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon
3. Pemberitahuan hari sidang pertama
12 Juni 2019
1. Penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.
2. Penyampaian jawaban termohon dan keterangan pihak terkait terhadap pemohon
14 Juni 2019
MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.
17-21 Juni 2019
MK kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian.
24-27 Juni 2019
Sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim
28 Juni 2019
MK membacakan sidang putusan pilpres.
28-2 Juli 2019
MK menyerahkan salinan putusan.
from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2JGFPq3
No comments:
Post a Comment