Pages

Sunday, May 26, 2019

Terbata-bata, Sandiaga Respons Penangkapan Mustofa Nahrawardaya

Sebelumnya, anggota BPN Prabowo-Sandi Mustofa Nahrawardaya dilaporkan ke polisi terkait unggahan di akun Twitter-nya tentang Harun, seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei 2019.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu kemudian ditangkap polisi di kediamannya dini hari tadi. Dia diduga telah mengunggah berita hoaks, ujaran kebencian dan berbau SARA di akun media sosial Twitter pribadinya pada 24 Mei 2019.

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiun. Saya dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang disiksa oknum di Komplek Masjid Al-Huda ini, Syahid hari ini. Semoga almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Amiiiiin YRA," tulis Mustofa dalam akun Twitter-nya.

Dalam kasus tersebut, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2W2A10O

No comments:

Post a Comment